Kredit Pegawai adalah kredit perorangan yang direkomendasikan perusahaannya (Koordinator Kredit diketahui oleh Pimpinan/Direksi), Perusahaan berdasar Perjanjian Kerjasama dengan BPR Sinar Mitra Sejahtera menjamin pembayaran kredit dengan memotong gaji karyawan yang bersangkutan setiap bulan dan apabila karyawan keluar dari perusahaan, maka ia berkewajiban melunasi kreditnya.


Syarat Agunan

  • Sertifikat SHM / SHGB
  • BPKB


Syarat & Ketentuan

  • Foto copy KTP (Suami/Istri)
  • Foto copy Kartu Keluarga
  • Foto copy Surat Nikah
  • Foto copy Dokumen Agunan
  • Slip Gaji Asli / Surat Keterangan Penghasilan
  • SIUP, TDP dan NPWP ( Untuk Pengusaha / Wiraswasta)
  • Foto copy Pembukuan / Rekening Koran 3 Bulan Terakhir (untuk Pengusaha / Wiraswasta)


K
O
N
T
A
K

PENGAJUAN

SIMULASI
HOME

BERITA

KONTAK KAMI